
Makersware - Tiap jemaah menginginkan agar dapat melaksanakan ibadahnya dengan mulus hingga kembali kerumah masing-masing. Tetapi takdir kadang memberikan jawaban yang berbeda.
Ratusan jamaah haji Indonesia dilaporkan wafat sampai saat ini. Kementerian Agama (Kemenag) pun menjelaskan besaran dan skema pengurusan jamaah haji wafat yang perlu dipahami oleh ahli warisnya.
Jumlah klaim asuransi kematian yang akan diterima oleh para ahli waris bergantung pada jumlah biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tiap-tiap jemaah. Hal ini disebabkan karena nominal Bipih dapat bervariasi tergantung tempat keberangkatan atau embarkasinya.
Sebagai contoh, harga Bipih untuk embarkasi Surabaya (SUB) ditetapkan sekitar Rp 60,9 jutaan. Sementara itu, Bipih untuk embarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) berada di kisaranRp 58,8 jutaan.
Berdasarkan data hingga Selasa (23/6) siang, total jamaah haji yang meninggal sudah mencapai angka 365 jiwa. Dalam jumlah tersebut, terdapat 11 jamaah dari golongan haji khusus. Jika dilihat berdasarkan gender, mayoritas korban yaitu jamaah pria sebesar 60%, sementara itu 40% lainnya merupakan jamaah wanita.
Petugas Pelaksana Ibadah Haji (PPIH) dari Arab Saudi menyatakan bahwa jamaah haji reguler yang meninggal dunia akan menerima manfaat asuransi.
Ketua PPIH Arab Saudi Muchlis M. Hanafi mengatakan ada empat skema pemberian asuransi. Pertama, jamaah haji reguler yang wafat bukan karena kecelakaan.
"Para jemaah haji reguler yang wafat bukan akibat kecelakaan akan menerima klaim asuransi senilai satu kali Bipih Haji Reguler berdasarkan embarkasinya," ujar Muchlis pada pernyataannya Senin (23/6).
Kedua, terdapat kelompok jemaah haji reguler yang meninggal akibat kecelakaan. Untuk golongan ini, asuransi yang disediakan setara dengan dua kali jumlah Bipih Haji Reguler berdasarkan tempat keberangkatan mereka.
Selanjutnya, grup ketiga terdiri dari jemaah haji reguler yang mengalami disabilitas permanen total karena kecelakaan. Jemaah dalam kategori ini mendapatkan fasilitas asuransi senilai Bipih Haji Reguler berdasarkan tempat keberangkatan mereka.
"Keempat, jamaah haji reguler yang mengalami disabilitas permanen sebagai hasil dari suatu kecelakaan akan mendapatkan manfaat asuransi berdasarkan persentase tertentu dengan batasan maksimum senilai Bipih Haji Reguler tergantung pada titik keberangkatan," jelas Muchlis.
Dia kemudian menguraikan ketentuan asuransi untuk jamaah yang meninggal dunia. Salah satunya adalah tentang periode asuransi yang mulai berlaku sejak jamaah memasuki asrama haji dan berakhir saat mereka meninggalkan asrama haji pada waktu pulang.
Berikutnya adalah prosedur untuk mengajukan klaim yang telah diatur seperti ini: pertama-tama semua dokumen dan syarat-syarat klaim harus dimasukkan melalui portal e-Klaim JMA Syariah atau bisa juga dikirim lewat surel bernama claim-haji@jmasyariah.com.
Selanjutnya, apabila terdapat dokumen atau data pendukung klaim yang harus disempurnakan, pejabat klaim nantinya akan memberi penjelasan lebih rinci.
Berikut aturan selanjutnya, penyelesaian transaksi klaim akan diselesaikan paling lambat dalam jangka waktu 5 hari kerja sejak semua dokumen klaim dianggap lengkap dan telah mendapat persetujuan dari pejabat yang bertanggung jawab atas klaim tersebut.
Selanjutnya, klaim tersebut akan diproses untuk ditransfer ke rekening bank pemegang polis haji reguler yang terdaftar ketika mendaftar sebagai peserta asuransi. Status klaim serta bukti pembayaran klaim bisa Anda lihat dan unduh melalui portal e-Klaim JMA Syariah.
Posting Komentar