Gaji Hakim Naik Hingga 280 Persen, Ketua DPR Puan Maharani Harapkan Bisa Jaga Integritas Lembaga Peradilan

Info Bekasi Terkini -Kenaikan upah untuk para hakim yang mencapai 280 persen disambut positif oleh banyak pihak, termasuk DPR RI. Ketua DPR, Puan Maharani, menekankan bahwa peningkatan ini harus didampingi dengan pembaruan sistem kehakiman secara keseluruhan.

Menurut dia, aturan tersebut merupakan ungkapan kenegaraan atas kontribusi penting institusi peradilan yang memelihara kedaulatan hukum.

"Peningkatan upah para hakim diharapkan dapat mendorong reformasi sistem peradilan secara keseluruhan. Sistem hukuman dan penghargaan sangat berperan dalam meningkatkan kualitas proses promosi," ungkap Puan saat memberi keterangan pada jurnalis, Jum'at (13/6).

Putusan Presiden Prabowo Subianto tentang peningkatan upah hakim dianggap sesuai dengan niat memperkokoh sistem peradilan nasional. Ia berpendapat bahwa langkah tersebut merupakan komponen penting dari rencana jangka panjang guna meningkatkan kinerja hakim dan mendukung penerapan hukum secara lebih adil.

"Ini adalah elemen dari strategi perpajakan yang bertujuan untuk memperkuat institusi hukum. Tujuannya, dengan kondisi finansial yang lebih baik, diharapkan para hakim bisa melaksanakan tanggung jawab mereka tanpa campur tangan," jelas Puan.

Pemimpin dari DPP PDIP tersebut menekankan bahwa kenaikan upah untuk para hakim sebaiknya disertai dengan pertambahan produktivitas mereka. Hal ini bertujuan untuk melestarikan keyakinan masyarakat pada struktur hukum yang ada. Lebih jauh lagi, hal ini diupayakan agar bisa mengurangi pelanggaran dalam lembaga pengadilan.

"Integritas bukanlah sesuatu yang dapat dijangkau oleh negara dengan uang. Integritas terbentuk melalui sistem etika yang kuat, proses_audit_yang_ketat,_dan berani menghukum pelanggaran tanpa pengecualian," katanya_tegas.

Puan mendorong agar kebijakan tersebut menjadi elemen integral dari rangkaian perubahan mendalam dan terpadu yang melibatkan berbagai instansi. Selain itu, disarankan untuk dilengkapi dengan tindakan terstruktur lainnya termasuk memperkuat serta meningkatkan kemandirian Komisi Yudisial (KY) guna pengawasan etika dan tingkah laku para hakim.

"Termasuk juga transparansi publik mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk para hakim, audit rutin dan mandiri terkait dengan tingkah laku serta keputusan-keputusan di pengadilan," demikian katanya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama