
Power bank merupakan salah satu item penting yang seringkali dimasukkan ke dalam tas ketika melakukan perjalanan, khususnya pada petualangan jarak panjang. Alat portable ini bertugas untuk mengecas ulang baterai handphone, tablet, serta peralatan elektronik lainnya sehingga selalu siaga ketika diperlukan.
Walaupun memiliki manfaat praktis dan memudahkan, menggendong power bank saat terbang sebenarnya tak boleh dilakukan secara asal-asalan. Terdapat peraturan spesifik dari otoritas penerbangan dan maskapai untuk melindungi keselamatan semua orang di dalam pesawat, termasuk para kru.
Apabila tak mengikuti ketentuan tersebut, power bank bisa jadi akan dilarang saat proses pengamatan keselamatan di bandara. Di bawah ini terdapat beberapa peraturan untuk membawa power bank pada pesawat udara dari beragam maskapai penerbangan yang mungkin berguna sebagai rujukan.
Pedoman Membawa Power Bank pada Penerbangan

Mengutip Safety First , power bank mengandung baterai lithium-ion yang berpotensi membahayakan penerbangan, karena risiko overheating , korslet listrik, kerusakan fisik, serta perubahan tekanan udara. Karena alasan tersebut, dibutuhkan regulasi khusus untuk para penumpang yang ingin membawa power bank ke dalam pesawat.
Menurut Surat Edaran Direktorat Jendral Perhubungan Udara No. SE 02 Tahun 2023, berikut adalah aturan mengenai penanganan power bank saat terbang menggunakan pesawat.
-
Power bank hanya diperbolehkan untuk disimpan di dalam kabin, bukan di bagasi tercatar.
-
Koneksi pengisian daya perangkat dilarang saat terbang.
-
Power bank harus dilepaskan dari segala perangkat saat berada di dalam pesawat.
Ketentuan kapasitas power bank:
-
Di bawah 100 Wh: dapat diambil tanpa izin spesifik.
-
100-160 Wh: Dibolehkan untuk membawa, tetapi perlu mendapatkan persetujuan dari maskapai.
-
Lebih dari 160 Wh atau tanpa pencantuman daya: dilarang di bawa ke pesawat.
Di samping peraturan dasar tersebut, tiap-tiap maskapai punya pedoman khusus sendiri tentang batasan muatan tertinggi, berapa banyak power bank yang boleh dibawa, serta langkah-langkah untuk mendapatkan izinnya. Berikut adalah petunjuknya yang telah kami rangkum dari situs web sah masing-masi ngmaskapai:
1. Garuda Indonesia

-
Power bank yang memiliki daya hingga 100 Wh (kira-kira 20.000 mAh) boleh dikemas dan diangkat ke dalam kabin tanpa perlu persetujuan tambahan.
-
Untuk daya tampung sebesar 100-160 Wat jam (kira-kira 20.001-32.000 milihenri), Anda harus mendapatkan izin dari penerbangan dan dibatasi untuk membawa tidak lebih dari dua buah.
-
Power bank tanpa pencantuman kapasitas dilarang untuk dibawa.
-
Saat terbang, power bank dilarang untuk dipakai dan perlu disimpan di dalam kabin.
2. Citilink

-
Periksa kelayakan power bank serta pastikan tak ada kerusakan sebelum membawanya.
-
Pahami daya tahan baterai power bank Anda lalu laporkan hal tersebut kepada petugas sebelum berangkat.
-
Hanya dapat ditempatkan di kabin, tidak disetujui untuk dimasukkan ke dalam bagasi terdaftar.
-
Tidak boleh digunakan atau dihidupkan saat terbang.
-
Harus dijauhkan dari bahan-bahan yang dapat dengan cepat terbakar.
-
Power bank yang memiliki daya hingga 100 Wh boleh di bawa tanpa perlu izin ekstra.
-
Power bank yang memiliki daya sebesar 101 hingga 160 Wh baru dapat diangkut setelah memperoleh izin dari pihak Citilink.
-
Power bank perlu mempunyai tanda daya tampung yang jelas dan mudah dibaca.
3. Super Air Jet

-
Baterai harus dilepaskan dari alat tersebut dan dibungkus dengan hati-hati untuk mencegahnya terbakar tanpa disadari.
-
Kuat arus listrik tertinggi yang dapat diterima adalah 100 Wh dan ini sama saja dengan daya sebesar 20.000 mAh.
-
Baterai yang memiliki daya lebih dari 160 Wh tidak diizinkan untuk dibawa ke dalam pesawat.
-
Setiap baterai hanya diperbolehkan untuk dibawa ke kabin dan tidak boleh dititipkan ke dalam bagasi tercatut.
4. Lion Air

-
Power bank dapat dibawa ke dalam kabin tetapi tidak diperbolehkan untuk digunakan saat terbang.
-
Power bank yang memiliki daya sampai 100 Wh (atau setara dengan 20.000 mAh) boleh di bawa tanpa perlu mendapatkan persetujuan tambahan dari pihak-maskapai.
-
Bank daya yang memiliki kapasitas di antara 100 Wh sampai 160 Wh (kira-kira 20.001-32.000 mAh) dapat dibawa dengan syarat-syarat tertentu sebagai berikut:
-
Perlu dalam keadaan prima, tanpa kerusakan, serta mencantumkan detail kapasitas dengan jelas.
-
Harap tidak tersambung dengan peralatan elektronik saat penerbangan.
-
Tidak diletakkan di dalam tas, tapi tetap berada dalam jangkauan pemilik.
-
Setiap penumpang boleh membawa maksimum dua unit.
Posting Komentar