Juni 2025: 12 Provinsi Ini Lanjutkan Program Pengesahan Pajak Kendaraan

Info Bekasi Terkini Beberapa daerah di Indonesia mengadakan program pengesahan kembali pajak Kendaraan Bermotor pada bulan Juni 2025. Ini membuka kesempatan bagus untuk para pemilik kendaraan yang mempunyai utang pajak dari beberapa tahun lampau.

Dengan adanya program ini, sejumlah area menghilangkan sanksi denda serta keterlambatan pembayaran pajak, yang mana hal tersebut membuat para pemilik kendaraan hanya perlu menyelesaikan tagihan pajak untuk tahun saat itu. Di beberapa tempat lainnya, jenis pajak bertingkat pun dicabut, menjadikan nominal pajak konstan walaupun jumlah kendaraannya melebihi satu unit.

Berikut ini merupakan daftar propinsi yang mengadakan program pengesahan pajak Kendaraan Bermotor sepanjang bulan Juni tahun 2025:

  1. Jawa Barat

    Penawaran ini berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2025 dan termasuk pembebasan biaya denda serta keterlambatan pembayaran pokok pajak. Hanya perlu melakukan pembayaran pajak tahun berjalan lewat saluran daring atau luring yang tersedia di semua area kepolisian Polda Jabar dan Polda Metro Jaya.

  2. Banten

    Mulai tanggal 10 April sampai 30 Juni 2025. Menyediakan penghapusan utama dan sanksi pajak kendaraan untuk para pemegang kewajiban sebelum tahun 2024, selama pembayaran pajak pada tahun 2025 dilakukan.

  3. Jawa Tengah

    Menawarkan pembebasan insentif atas tunggakan dan denda sampai dengan tanggal 30 Juni 2025. Hanya perlu melaksanakan pembayaran pajak kendaraan untuk tahun 2025 di kantor Samsat.

  4. Aceh

    Menurut Peraturan Gubernatorial Aceh Nomor 37 Tahun 2024, program ini akan dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2025. Selama periode kebijakan aktif, pembayaran PKB dan BBNKB dilepaskan dari sistem pajak progresif.

  5. Bangka Belitung

    Periode program dari 1 Mei sampai 31 Juli 2025. Mencakup pembebasan tunggakan pokok, denda PKB, pajak progresif, serta bea balik nama kendaraan (termasuk dari luar provinsi).

  6. Lampung

    Berlaku dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025, dengan fasilitas penghapusan tunggakan pajak dan denda, bea balik nama gratis, dan bebas pajak progresif.

  7. Riau

    Memberikan pembebasan dan penurunan pokok pajak beserta sanksi untuk mobil berplat BM. Terdapat potongan harga ekstra untuk kendaraan yang baru didaftarkan dari luar provinsi, dan bonus spesial buat wajib pajak yang telah taat bayar dalam kurun waktu tiga tahun belakangan ini.

  8. Kalimantan Timur

    Acara ini akan diadakan dari tanggal 8 Mei hingga 30 Juni pada tahun 2025. Para wajib pajak hanya perlu melakukan pembayaran pajak untuk tahun tersebut. Mobil pribadi maupun keagamaan dapat menikmati benefitnya, tetapi pengecualian diberikan bagi mobil baru, hasil pelelangan, ataupun transaksi lintas provinsi.

  9. Sulawesi Selatan

    Berlaku hingga 31 Desember 2025. Ada diskon sebesar 9,5% untuk PKB tahun ini serta pengecualian dari denda. Selain itu, potongan harga 25-50% juga ditawarkan bagi keterlambatan pembayaran yang sudah lebih dari satu tahun, bergantung pada tempat registrasi kendaraan tersebut.

  10. Maluku

    Program ini akan berlangsung dari tanggal 15 Mei sampai 31 Juli 2025, yang menawarkan pembebasan total terhadap pokok hutang dan sanksi. Para wajib pajak cuma perlu mengeluarkan biaya untuk pajak tahun aktif tanpa harus memikirkan denda serta pokok SWDKLLJ.

  11. Papua

    Mulai tanggal 15 Mei sampai dengan 29 Agustus 2025, akan ada diskon untuk pembayaran pokok pajak sebesar 5-40% serta pengecualian dari dendanya. Kendaraan yang dipindahkan ke provinsi lain juga memenuhi syarat untuk mendapatkan potongan harga hingga batas maksimal yaitu 40%.

  12. Bali

    Berdasarkan Perda Bali No. 1 Tahun 2024, pajak progresif kendaraan bermotor dihapuskan sepenuhnya. Pemilik kendaraan lebih dari satu kini tak perlu membayar lebih besar.

Masyarakat diimbau segera memanfaatkan program ini sebagai kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan secara lebih ringan.***

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama